Pamekasan (ANTARA News) - Dua radio milik pemkab di Jawa Timur menerima Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim di Hari Pers Nasional (HPN) 2019, yakni Radio Ralita FM dan Suara Trenggalek.Saat ini, terdapat 85 saluran televisi dan 314 saluran radio yang memiliki izin tetap
"Penyerahan Izin Penyelenggaraan Penyiaran diserahkan kemarin (6/2) di Surabaya, oleh Ketua KPID Jatim Afif Ammurullah," kata Pimpinan Radio Ralita FM Pamekasan Argina Barkat Rakhmatullah kepada Antara di Pamekasan, Kamis (7/2) sore.
Ia menuturkan, radio yang mengudara di frekuensi 89,1 FM ini tercatat sebagai lembaga penyiaran publik lokal ke-19 di Jawa Timur yang telah mengantongi izin penyiaran dari KPI.
Selain Ralita FM, KPID Jatim juga menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada radio milik Pemkab Trenggalek, yakni Radio Suara Trenggalek (Saga) FM.
Penyerahan izin radio yang mengudara di frekuensi 98,4 FM itu juga oleh Ketua KPID Jatim Afif Ammurullah dan diterima langsung oleh Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak.
Ketua KPID Jatim Afif Ammurullah di Surabaya, Rabu (6/2) menyatakan, di Jawa Timur, saat ini sudah 18 LPPL di Jatim yang telah beriizin tetap. Ralita FM dan Suara Trenggalek FM akan menjadi yang ke-19 dan 20 di Jatim.
"Kita juga bekerja sama dengan Kominfo Jatim untuk membantu melakukan pendataan LPPL di Jawa Timur, mengingat jumlah personel KPID Jatim juga terbatas," katanya.
Afif menjelaskan, kerja sama antara KPID Jatim dengan Kominfo Jatim, akan terus dilakukan, hingga semua LPPL yang ada di masing-masing kabupaten di Jawa Timur mengantongi izin siaran.
"Saat ini, terdapat 85 saluran televisi dan 314 saluran radio yang memiliki izin tetap, termasuk radio dengan kategori LPPL," katanya, menjelaskan.
Baca juga: PWI Jatim gelar diskusi migas sambut HPN 2019
Baca juga: Rumah wartawan Lamongan dibedah dalam rangkaian HPN 2019
Baca juga: Pemeriksaan kesehatan gratis diikuti ratusan warga Bangkalan-Madura
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019