Cianjur (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyerahkan 13.900 hektare Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial untuk rakyat di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).Presiden akan melakukan cek dan kontrol terhadap lahan yang diserahkan kepada masyarakat apakah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif atau ditelantarkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Wana Lestari Wisata Pokland, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, untuk bertemu langsung dengan para petani dan masyarakat yang menerima SK pemanfaatan hutan sosial untuk rakyat.
"Hari ini dibagikan 13.900 hektare untuk 8.900 KK artinya satu KK mendapatkan 1,5 hektare. Dulu-dulu lahan-lahan ini banyak dibagikan kepada yang gede-gede sekarang kita berikan kepada rakyat dalam bentuk SK seperti ini untuk 35 tahun tapi status hukumnya jelas," kata Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, akan melakukan cek dan kontrol terhadap lahan yang diserahkan kepada masyarakat apakah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif atau ditelantarkan.
"Sudah diberikan tetapi enggak diapa-apakan. Harus produktif silakan mau dipakai untuk nanam kopi silakan, cengkeh silakan, buah-buahan silakan, pala silakan, duren juga silakan," katanya.
Ia menekankan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) itu diberikan kepada rakyat kecil untuk memberikan status hukum yang jelas.
Selain itu juga diharapkan tanah menjadi produktif dan tidak sekadar diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar untuk dikelola.
"Tanah diberikan enggak ke yang gede-gede, masa ada yang diberi sampai 200 hektare, 300 hektare, rakyat mau mengelola 1 hektare saja sulit," katanya.
Di samping itu Presiden juga tak segan akan menarik izin pengelolaan kepada perusahaan besar yang tidak lagi produktif.
"Saya akan ambil lagi, saya berikan kepada rakyat," katanya.
Pada kesempatan acara yang bertajuk "Edukasi dan Hiburan bagi Peserta Hutan Sosial dan Dialog Edukasi Hutan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi", Presiden menyempatkan untuk berdialog dengan masyarakat penerima SK tersebut.
Presiden berpesan agar masyarakat penerima SK untuk memanfaatkan dengan baik lahan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada mereka untuk keperluan produktif.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan selalu memantau bagaimana lahan-lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat penerima.
Jumlah SK yang diserahkan oleh Presiden kepada masyarakat sebanyak 38 unit SK Kulin KK seluas 12.559,28 ha untuk 7.786 KK dan 4 unit SK IPHPS seluas 1.417 ha untuk 1.155 KK. Dengan demikian jumlah keseluruhan SK yang diserahkan sebanyak 42 unit SK seluas 13.976,28 ha bagi 8.941 KK.
Program Hutan Sosial merupakan program prioritas pemerintah yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, mengurangi konflik permasalahan lahan di masyarakat, dan ke depan diharapkan bisa membantu mengatasi kemiskinan.
Pemerintah pada periode 2014-2019 mengalokasikan kawasan hutan melalui program Hutan Sosial seluas 12,7 juta hektar.
Target tersebut telah dipenuhi seluas 13,638 juta hektare melalui Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.3511/MENLHK-PKTL/SETDIT/KUM.1/5/2018.
Diharapkan program hutan sosial dapat mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan, serta menimbulkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019