"Sesuai aturan apabila ada caleg yang ditetapkan sebagai tersangka, maka masih menunggu ada kekuatan tetap atau inkrah baru DCT-nya bisa dicoret atau lainnya, termasuk proses peradilan kasus dugaan korupsi caleg Sukiman," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, ada juga pengecualian bagi caleg yang sudah mendapat vonis misalnya, tetapi tidak sampai dilakukan penahanan, maka DCT-nya juga tetap masih berlaku atau tidak dicoret.
"Tentunya sepanjang dalam proses hukum, maka kita sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan itu," katanya.
Sebelumnya pada Kamis (7/2), KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, salah satu diantaranya adalah anggota DPR RI Sukiman asal Dapil Kalbar.
Selain anggota DPR RI periode 2014 sampai dengan 2019 dari Fraksi PAN Sukiman (SKM), KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (7/2) mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.
Dari penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Anggota DPR Sukiman tersangka suap dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak
Baca juga: KPK geledah tiga lokasi terkait kasus dana perimbangan Pegunungan Arfak
Pewarta: Andilala
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019