Jakarta (ANTARA News) - Pengamat sektor kelautan dan perikanan Moh Abdi Suhufan mendorong pengusaha perikanan di berbagai daerah agar dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK).Dorong agar perjanjian kerja laut dan sertifikasi HAM perikanan segera diimplementasikan atau diberlakukan agar perlindungan kepada awak kapal ikan bisa maksimal
"Dorong agar perjanjian kerja laut dan sertifikasi HAM perikanan segera diimplementasikan atau diberlakukan agar perlindungan kepada awak kapal ikan bisa maksimal," kata Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bila dorongan tersebut bisa benar-benar diterapkan, maka kesejahteraan ke depan akan dapat dirasakan secara adil oleh pemilik kapal dan ABK yang bekerja untuk pemilik kapal tersebut.
Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia itu juga ingin pihak-pihak terkait dapat konsisten mengedukasi dan menyadarkan pelaku usaha agar menjalankan bisnis dengan memperhatikan hak-hak kesejahteraan pekerja serta meningkatkan transparansi.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendorong pengusaha perikanan untuk menggunakan buku katalog elektronik sehingga pencatatan hasil tangkapan dari kapal ikan dapat terdata dan teradministrasi dengan baik dan benar.
"Dari KKP, kami juga mengeluarkan elektronik 'log book' atau 'e-log book'. Kalau dulu ada banyak kertas yang harus ditulis, sekarang dengan 'log book'," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar dalam acara Forum Bisnis Perikanan yang digelar di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut dia, dengan menggunakan 'e-log book' tersebut maka hasil tangkapan yang tertulis dapat langsung terkirim ke pusat.
Ia mengingatkan kemudahan yang diperoleh, seperti bila dahulu banyak yang bolak-balik mengurus perizinan untuk kapal ikan berukuran besar ke Jakarta, sekarang dapat melakukan melalui fasilitas daring internet.
Zulficar mengemukakan berbagai inovasi yang telah dikeluarkan KKP dalam rangka agar pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan, yaitu para pengusaha perikanan, dapat memperoleh manfaat yang optimal.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang ditulis dan dikirimkan jangan sampai salah. Misalnya tangkapan 500 ton maka juga harus disampaikan sebanyak 500 ton, jangan malah berkurang menjadi 20 atau 30 ton.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019