"Tersangka melawan dan mengancam akan menusuk petugas, sehingga terpaksa ditembak dan mengenai lengan kirinya," kata? Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel?Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, sang pengedar terpaksa ditembak karena saat itu ia ingin menikam petugas dengan senjata tajam jenis belati.
Aksi nekat pelaku memang bukan tanpa alasan karena dia sepertinya tak ingin kembali masuk penjara untuk kedua kalinya dalam kasus tindak pidana narkotika.
Apalagi barang bukti yang ditemukan petugas cukup banyak, yakni 478 paket sabu siap edar dengan berat kotor 121,38 gram sehingga ancaman hukumannya jelas sangat berat.
"Ditresnarkoba akan melakukan tindakan tegas terukur kepada pengedar yang melakukan perlawanan, khususnya lagi kepada residivis," ucap Wisnu menegaskan.
Terus dijelaskannya, terungkapnya bisnis haram jual beli narkoba yang dilakukan pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan masih mengedarkan sabu-sabu.
Kemudian petugas Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kanit Opsnal Kompol Saharuddin di bawah koordinasi dan arahan Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko, langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga Senin (4/2).
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka di rumahnya di Jalan AES Nasution Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga kuat ada menyimpan barang laknat tersebut.
"Saat proses penangkapan inilah, tersangka melawan dan menyerang petugas hingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas," jelas Wisnu lagi kepada Kantor Berita Antara.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan Ketua RT dan istri tersangka Armiah, ditemukan sebuah kotak breket TV berisi ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar tersebut.
Selanjutnya istri pelaku beserta barang bukti dan sebilah sajam jenis belati dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses lebih lanjut.
Sedangkan tersangka masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Hoegeng Imam Santoso, untuk dilakukan tindakan medis mengeluarkan peluru yang bersarang di anggota tubuhnya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin yang digunakan untuk menyerang petugas.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019