Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Manajemen Pegetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary, menyatakan bahwa status daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat tidak jelas karena hingga saat ini belum diterima oleh DPR.Tapi ketika kami surati DPR, DPR menjawab pihaknya tidak menerima DIM yang dimaksud, ini seperti menunggu hal yang tidak pasti dan entah mau dibawa ke mana."
"DIM itu statusnya tidak jelas, Pemerintah sampai saat ini juga tidak mengeluarkan DIM yang ditugaskan Presiden Joko Widodo," ujar Rakhma di Gedung YLBHI Jakarta, Minggu.
DIM tersebut merupakan respon dari Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI, yang menjadikan DIM sebagai syarat pembahasan dan proses pengesahan RUU Masyarakat Adat. Namun hingga saat ini DIM tersebut belum juga diserahkan oleh Pemerintah.
"Padahal DIM itu harus diserahkan oleh Pemerintah dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak surat Ketua DPR diterima oleh Presiden Jokowi," ujar Rakhma.
Mengenai status DIM tersebut, Rakhma mengatakan bahwa Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sudah lima kali melakukan audiensi dengan beberapa kementerian terkait yang ditugasi Presiden Jokowi untuk membuat DIM.
Rakhma mengungkapkan dua dari lima kali audiensi dengan kementerian terkait tersebut menyatakan bahwa DIM yang dimaksud sudah diserahkan ke DPR.
"Tapi ketika kami surati DPR, DPR menjawab pihaknya tidak menerima DIM yang dimaksud, ini seperti menunggu hal yang tidak pasti dan entah mau dibawa ke mana," ujar Rakhma.
Status dan posisi DIM RUU Masyarakat Adat yang tidak jelas ini membuat RUU Masyarakat Adat semakin terkatung-katung, kata Rakhma.
Padahal RUU Masyarakat Adat ini dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat masyarakat adat masuk di dalam kehidupan bernegara, bagaimana hak dan kewajiban masyarakat adat yang juga warga negara Indonesia diatur dengan menyesuaikan kondisi dan hukum adat, kata Rakhma.
Sepakat dengan Rakhma, Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Dahniar Andriani, mengatakan bahwa audiensi yang dilakukan koalisi dengan pemerintah justru hanya membuahkan ketidakjelasan.
"Kami seperti di'ping-pong' dari kementerian satu ke kementerian lainnya, pertanyaan kami sangat sederhana yaitu di mana posisi DIM itu berada dan bagaimana statusnya," ujar Dahniar.
Dahniar juga mengatakan bahwa DIM RUU Masyarakat Adat seharusya dilihat sebagai persoalan genting oleh Kabinet Kerja, karena kementerian sebagai pembantu presiden seharusnya membantu memenuhi Nawacita terutama di tengah Agenda Politik 2019.
Adapun enam menteri yang ditugasi untuk menyerahkan DIM adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan Ham.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019