Depok (ANTARA News) - Sampah warga Kota Depok, Jawa Barat, yang dibuang di Unit Pelaksanaan Teknis Tempat Pembuangan Akhir (UPT TPA) Cipayung mencapai 850-900 ton per hari mengingat kondisi tempat pembuangan sampah itu sudah melebihi kapasitas.Ada penambahan pembuangan sampah ke TPA Cipayung dari 700-800 ton per hari kini naik sebesar 850-900 ton per hari
"Ada penambahan pembuangan sampah ke TPA Cipayung dari 700-800 ton per hari kini naik sebesar 850-900 ton per hari. Kenaikan itu dilihat dari selama Januari hingga Desember 2018 rata-rata sampah per harinya dibuang di TPA Cipayung," kata Kepala UPT TPA Cipayung, Ardan kepada Antara, Senin.
Ardan menjelaskan, kenaikan pembuangan sampah ke TPA Cipayung karena faktor pertumbuhan penduduk Kota Depok, sehingga produksi sampah bertambah di Kota Sejuta Maulid tersebut.
Dikatakannya, indikator meningkat volume sampah dilihat dari jumlah penduduk. Sebab itu, satu orang menghasilkan sampah sebanyak 0,6 kilogram.
"Sebanyak 0,6 kilogram sampah untuk satu orang dikalikan jumlah penduduk Kota Depok sekitar dua juta jiwa. Belum lagi sampah yang bukan dari warga lainya," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti masalah penanganan sampah di Kota Depok yang dinilai masih belum tertata rapi.
"Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ditegaskan soal tempat pembuangan akhir sampah, Depok belum rapi di situ. Kita sedang bina," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya usai acara dialog dengan masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Beji Depok, Minggu (10/2).
Menteri mengungkapkan, Kota Depok menghasilkan sampah rumah tangga sebanyak 1.320 ton sehari, namun yang mampu ditangani oleh kota yang dipimpin oleh Idris Abdul Somad baru 740 ton.
Sisa 580 ton sampah rumah tangga tersebut tercecer di berbagai tempat yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Menteri, Kota Depok masih menyalahi beberapa aturan.
Salah satunya ialah tentang tempat pembuangan sampah yang terbuka atau open dumping. Selain itu juga sampah yang ada di TPA juga dibiarkan menumpuk hingga tinggi dan membahayakan pekerjanya.
"Masalah di tempat pembuangan sampah. Ditumpuk sampai tinggi 30 meter, kadang-kadang longsor. Ada yang terbuka, itu tidak boleh sebenarnya menurut undang-undang," kata Menteri.
Dia menerangkan masih adanya tempat pembuangan sampah terbuka di Depok menjadi salah satu alasan kenapa kota tersebut tidak mendapatkan Piala Adipura pada 2019.
Makanya seluruh kota-kota yang masih mempunyai open dumping, tidak masuk nominasi Adipura, kata Menteri.
Kota Depok pernah mendapatkan Piala Adipura pada 2017 meski penghargaan untuk kota bersih itu mendapat kritikan lantaran pengelolaan sampah di kota tersebut yang masih minim.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup soroti penanganan sampah Depok
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto/Muhammad Irwan
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019