Tangerang, Banten (ANTARA News) - Aparat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menanggapi serius rapor zona merah yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk memperbaiki kinerja.Ini merupakan pelajaran berharga agar pelayanan publik lebih baik dan warga memahami
"Ini merupakan pelajaran berharga agar pelayanan publik lebih baik dan warga memahami," kata Kepala Seksi Perlindungan Sosial, Orang Terlantar, dan Korban Bencana Dinsos Kabupaten Tangerang Lili Amaliah di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya menampung semua keluhan warga yang berkaitan dengan masalah sosial di kantornya di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.
Hal itu terkait dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyampaikan rapor zona merah kepada Dinsos dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pemberian rapor itu oleh Ombudmas RI Perwakilan Banten setelah banyaknya pengaduan dari warga terkait pelayanan.
Ombudsman menyampaikan rapor itu berdasarkan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian Ombudsman itu sehubungan pelayanan pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM), biaya pendidikan, izin undian gratis berhadiah dan izin mengadopsi anak, SKTM biaya rumah sakit, dan rekomendasi BPJS.
Pihaknya sudah memasang papan pengumuman dan berbagai keterangan untuk mengurus aneka keperluan sosial di kantor sejak adanya lapor zona merah.
Pihaknya membantah bahwa tidak mengeluarkan SKTM karena semua persyaratan adalah melalui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan hingga Kantor Dinsos.
Dia menambahkan hanya mengeluarkan surat keringanan biaya pendidikan dan kesehatan kepada warga tidak mampu supaya penyelenggaran pendidikan dan petugas medis mengetahui kondisi keuangan warga yang meminta bantuan.
Lili mengatakan telah membuat kotak pengaduan agar warga yang berkunjung ke kantornya memberikan penilaian kepuasan dalam pelayanan.
Padahal, sebelumnya aparat Disdukcapil mendapat rapor merah karena pelayanan pembuatan KTP elektronika (KTP-el) yang dianggap memerlukan waktu lama.
Bahkan, di kantor Disdukcapil setempat terdapat calo sehingga dikeluhkan warga yang hendak mengurus aneka keperluan seperti KTP-el, akta lahir, dan admistrasi kependudukan lainnya.
Untuk itu, pihaknya membuka pelayanan pada enam loket khusus pembuatan KTP-el dan kemudahan mengurus administrasi kependudukan melalui daring.
Baca juga: Dinsos Tangerang kawal perbaikan 204 rumah kumuh
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019