Petugas Humas BBKSDA Riau Dian Indriati pada Rabu menjelaskan saat Polisi Kehutanan bernama Putrapper dan M. Hendri menuju SM Bukit Rimbang Bukit Baling pada Selasa pagi (12/2) untuk berpatroli, dalam perjalanan mereka mendapati seorang warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, menjualnya di pinggir jalan.
Saat diinterogasi petugas, pemuda penjual burung itu mengaku tidak tahu kalau cangak merah termasuk jenis satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Petugas segera mengamankan satwa sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian," kata Indriati.
Burung-burung cangak merah yang disita di Kabupaten Kampar tersebut kini berada di kandang transit satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru. Petugas akan melakukan observasi pada burung-burung itu sebelum menjalankan tindakan konservasi.
Sebelumnya, petugas Bidang KSDA Wilayah I Riau mengamankan 18 burung cangak merah pada Senin 11 Februari 2019 di Jalan Lintas Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga:
Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi
Ratusan burung langka disita
Pewarta: Febrianto Budi Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019