Jakarta (ANTARA News) - Satgas Waspada Investasi mengaku telah menghentikan 231 perusahaan layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) atau "financial technology (fintech)" selama Januari-Februari 2019.Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening dari aktivitas tekfin iegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing), jika disusupi kegiatan tekfin ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi dan segala bentuk layanan dari 231 tekfin ilegal tersebut. Selain itu, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia agar melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan tekfin ilegal tersebut.
"Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening dari aktivitas tekfin iegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing), jika disusupi kegiatan tekfin ilegal," ujar Tongam.
Dengan diblokirnya 231 tekfin ilegal pada awal 2019 ini, maka total sudah 635 perusahaan tekfin ilegal yang sudah dihentikan tim Satgas Waspada Investasi sejak beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, Tongam tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal. Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, maka masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin.
"Kalo di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi," ujar Tongam.
Selain itu, tekfin legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen.
"Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya," ujar dia.
Baca juga: Asosiasi harapkan pemerintah bantu pengembangan fintech syariah
Baca juga: Rudiantara kritisi fintech, seharusnya dorong inklusi keuangan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019