• Beranda
  • Berita
  • Artis Jupiter Fortissimo kembali ditangkap atas kepemilikan sabu

Artis Jupiter Fortissimo kembali ditangkap atas kepemilikan sabu

13 Februari 2019 17:12 WIB
Artis Jupiter Fortissimo kembali ditangkap atas kepemilikan sabu
Arsip Polisi menyita barang bukti empat plastik berisi kristal putih dengan bobot 67,78 gram sabu di pabrik sabu rumahan di Samarinda Utara, Kalimantan Timur. (Dok. Polri)
Jakarta (ANTARA News) - Artis peran Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan tersangka ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di sebuah kostan di Jalan Tawakal V No. 20 Kamar 404 Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Jupiter ditangkap bersama seorang rekannya bernama Eko Agus Iswanto dengan barang bukti yang merupakan milik Jupiter antara lain satu buah tempat kacamata warna coklat yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,53 gram, satu buah cangklong kaca, uang kertas Rp100.000, satu buah HP merk Vivo, satu set alat penghisap sabu dan dua buah korek api gas.

Sementara dari tangan tersangka Eko, petugas menyita alat bukti berupa empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,05 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok gudang garam internasional serta satu buah HP merk Samsung.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Kostan itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika, tim akhirnya merespon dan menindaklanjuti info tersebut lalu melakukan penggeledahan didampingi pihak keamanan setempat," ujar Argo.

Saat dilakukan penggeledahan, tambah Argo, ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api dibawah meja, yang diakui Jupiter sebagai miliknya serta masih menyimpan dua plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya. 

Jupiter pada polisi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang turut ditangkap, Eko Agus Iswanto yang kemudian digeledah badan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018 lalu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019