"Tidak ada, semuanya rapatnya terbuka," kata Jazilul usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK pada Rabu memeriksa Jazilul sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Ia pun mengaku juga tidak ada arahan dari Taufik Kurniawan soal proses penganggaran DAK fisik untuk alokasi Kabupaten Kebumen itu.
"Tidak ada karena tidak ada sangkut pautnya, ini semua rapat di Badan Anggaran kan terbuka jadi semua menyaksikan," ucap Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua Banggar DPR RI itu.
Selain itu, KPK pada Rabu juga memeriksa dua saksi lainnya juga untuk Taufik Kurniawan, yaitu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto dan PNS pada Kementerian Keuangan atau Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan) Rukijo.
"Saya sudah menyampaikan apa yang ditanyakan KPK masalah Pak Taufik. Saya kan sudah tidak di Banggar lagi, saya tidak mimpin. Tidak tahu sama sekali," kata Djoko usai diperiksa.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa terhadap dua saksi dari unsur DPR itu, lembaganya mengkonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Satu saksi dari unsur PNS Kementerian Keuangan hari ini diperiksa untuk penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019