"Informasi itu seperti waktu pemilihan dan bagaimana nanti proses pemungutan/penghitungan suara di TPS, siapa peserta pemilunya, bagaimana surat suara tercoblos yang sah dan tidak sah, fasilitas kemudahan apa yang akan tersedia bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS dan beragam informasi pentingnya lainnya terkait Pemilu 2019," kata Heppy di Jakarta, Kamis.
Heppy mengatakan, undang-undang telah memberi jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warganegara termasuk bagi warga penyandang disabilitas untuk memenuhi hak politiknya dalam pemilu sama seperti warga pada umumnya.
Dia mencontohkan, UU No. 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dalam Pemilu, penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih dan untuk menjadi penyelenggara pemilu.
"Dengan kegiatan ini diharapkan jumlah angka partisipasi pemilih penyandang disabilitas yang mengikuti Pemilu 2019 akan semakin meningkat dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah dalam pemilu 2019," ujarnya.
Heppy mengatakan data jumlah pemilih penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 dengan uraian, tuna daksa 83.182 orang, tuna netra (166.364), tuna rungu (249.546), tuna grahita (332.728) dan disabilitas lainnya 415.910 orang
Dia menilai kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para peserta akan memperoleh banyak informasi terkait dengan pelaksanaan pemilu 2019 dan dapat secara Iangsung melakukan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu dia berharap acara tersebut akan mengurangi permasalahan terkait pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu seperti penempatan lokasi TPS ditempatkan di lokasi yang sulit untuk jangkau pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda.
"Selain itu tidak tersedianya alat bantu coblos TPS bagi pemilih disabilitas netra, ukuran tinggi meja bilik suara dan meja kotak suara yang sulit untuk dijangkau oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda," katanya,
Selain itu, pelanggaran asas kerahasiaan atas calon/partai yang dipilih oleh pemilih penyandang disabilitas disebabkan minimnya pemahaman dan pengetahuan dari petugas KPPS terhadap bagaimana membantu dan melayani pemilih penyandang disabilitas yang datang ke TPS.
Dan pelanggaran atas hak kebebasan penyandang disabilitas untuk memilih sendiri pendampingnya pada saat pemungutan suara.
PPUA Disabilitas bersama KPU RI melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan simulasi pemungutan suara bagi penyandang disabilitas, di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 orang penyandang disabilitas yang telah memiliki hak pilih dalam pemilu 2019.
Pemilih yang hadir datang dari beragam jenis disabilitas yakni Disabilitas Netra, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas rungu wicara, disabilitas fisik pengguna kursi roda dan beragam disabilitas lainnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019