• Beranda
  • Berita
  • Komisi IV DPR serap aspirasi masyarakat adat pemilik ulayat

Komisi IV DPR serap aspirasi masyarakat adat pemilik ulayat

15 Februari 2019 14:35 WIB
Komisi IV DPR serap aspirasi masyarakat adat pemilik ulayat
Michael Wattimena (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jayapura (ANTARA News) - Tim Komisi IV DPR RI dan rombongan mitra kerja yang dipimpin oleh Michael Wattimena menyerap aspirasi dari masyarakat adat pemilik hak ulayat terkait pengelolaan hutan di Kota Jayapura, Papua, Jumat.

Pada kegiatan yang digelar di kompleks pengelolaan kayu PT Mansinam Global Mandiri (MGM) di Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Michael Wattimena yang datang bersama tiga rekannya dari Komisi IV DPR RI yakni Endro Hermono, Hasanudin AS, dan Soleman Hamzah mendengarkan langsung keluhan masyarakat adat dan pelaku industri kecil.

Daud Masari, Ketua Dewan Adat Wilayah Oktim yang meliputi empat distrik di Kabupaten Jayapura yakni Unurumguay, Yapsi, Kaureh, dan Airu mengungkapkan bahwa bersama 15 orang ondoafi atau masyarakat adat pemilik hak ulayat hutan, telah mendatangi dan bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) guna menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan hutan.

"Dengan harapan aspirasi kami bisa didengar, hutan adat yang menghasilkan kayu untuk kesejahteraan kami agar jangan dinilai ilegal oleh pemerintah," katanya.

Bersama pelaku industri skala kecil dan menengah, kata dia, masyarakat adat sebagai pemilik hutan adat mengelola untuk menghidupi keluarga dari hasil alam, hanya saja belakangan ini mulai dilarang dan dikatakan ilegal oleh perangkat pemerintah lewat instansi teknis terkait.

"Kami hidup dengan industri kecil sebagai mitra untuk mendapatkan penghidupan, tapi dikatakan ilegal ketika hasil olahan kayu dijual ke Surabaya, sementara HPH adalah mitra pemerintah yang mengelola lahan yang sangat luas, coba ada keadilan," katanya pula.

Dia juga berharap Komisi IV DPR RI dan mitra kerjanya dapat segera membuat suatu kebijakan yang memihak kepada masyarakat adat.

"Jangan sampai kami dinilai ilegal dan kami tidak bisa ikut Pemilu 2019, karena hasil kayu kami ilegal, berarti kami ini ilegal. Jangan hal ini terjadi, kami adalah masyarakat adat sebagai pemilik ulayat, berikan kami keadilan, kebijakan yang berpihak," ujar Daud Masari mengharapkan.

 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019