"Perusahaan konsultansi harus paham mengenai perpajakan, karena berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa sepanjang semua anggota konsorsium perusahaan konsultan tersebut tercantum dalam kontrak sebagai konsultan utama serta masing-masing anggota konsorsium membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemilik proyek, maka perusahaan konsultan tersebut tidak dikenakan pajak ganda," ujar Imam dalam keterangan pada pers di Jakarta, Jumat.
Kedua surat itu, yakni surat No S-505/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Penegasan atas Permasalahan Perpajakan Usaha Jasa Konsultansi dan surat No. S-1293/PJ.02/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Perpajakan Usaha Jasa Konsultansi yang Berkonsorsium.
Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi dan pelatihan perpajakan bagi anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi ini, tingkat kepatuhan anggota Inkindo makin tinggi. Di samping meminimalkan kesalahan administrasi saat pengisian pajak.
"Sistem perpajakan di Indonesia memiliki kompleksitas tinggi dan dinamis. Bukan hanya jumlah peraturannya yang banyak, tapi sering berubah, ditambah sosialisasi yang kurang memadai. Akibatnya banyak wajib pajak yang kurang paham," tutur dia
Dia menjelaskan, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, berkeadilan, transparansi, dan menciptakan kepastian hukum, telah ditetapkan UU 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemerintah juga mengatur kembali pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi lewat PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang kemudian dilakukan perubahan dengan keluarnya PP 40/2009 tentang Perubahan Atas PP 51/2008.
Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan pajak ganda yang terjadi pada perusahaan konsultan dalam mengerjakan proyek jasa konsultansi yang membentuk pola kerja sama, DJP melalui surat Nomor S-1293/PJ.02/2010 kepada ketua umum Dewan Pengurus Nasional INKINDO waktu itu, yaitu tentang penegasan atas permasalahan perpajakan usaha jasa konsultansi dan perpajakan usaha jasa konsultansi yang berkonsorsium.
"Inti surat tersebut menegaskan, sepanjang semua anggota konsorsium perusahaan konsultan tersebut tercantum dalam kontrak sebagai konsultan utama serta masing-masing anggota konsorsium membuat faktur pajak atas Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemilik proyek, maka perusahaan konsultan tersebut tidak dikenakan pajak ganda atau tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN dua kali," kata dia.
Diharapkan dengan sosialisasi ini anggota Inkindo sebagai penyedia jasa mendapatkan informasi akurat dan aktual tentang perpajakan usaha jasa konsultansi sehingga lebih bisa memahami peraturan perpajakan tersebut. Di samping bisa meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan perusahaan konsultan di bidang usaha jasa konsultansi
"Dalam waktu dekat ini kami akan menyelenggarakan pelatihan perpajakan kepada anggota Inkindo bekerja sama dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) untuk memberikan pelatihan tentang cara penyiapan dan pengisian SPT 2018. Ini agar konsultan mampu menghitung beban pajak pada setiap proyek yang dikerjakan, serta bisa menyiapkan laporan SPTnya," kata dia.
Pewarta: Indriani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019