"Berangkat dari pengalaman mengelola pembangunan, adakalanya hukuman sosial itu lebih bikin jera juga. Salah satu hukuman sosial adalah mempublikasikan mereka-mereka yang mencemari lingkungan ini kepada publik," kata Ridwam Kamil, di Bandung, Jumat.
Ditemui seusai menjadi narasumber pada Lokakarya Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum DAS Citarum, di Kota Bandung, Emil, panggilan Ridwan Kamil, mengatakan dengan diumumkan ke publik maka masyarakat menjadi tahu siapa saja orang atau pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum terkait Sungai Citarum.
"Sehingga masyarakat jadi tahu, menghukum dengan cara sosial tidak membeli produknya atau apa sebagai peringatan. Polanya sedang dikaji," kata dia.
Gubernur Emil mengatakan mempublikasi para pelaku pelanggaran hukum seperti pelaku yang membuang sampah ke sungai pernah direalisasikan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
"Waktu saya menjabat sebagai wali kota (Bandung), saya melakukan di Kota Bandung, seperti memasangi spanduk kepada restoran yang enggak bayar pajak, setelah dibegitukan bayar pajak," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah dirinya akan juga mempublikasikan pencemar Sungai Citarum di akun instagram pribadinya @ridwankamil yang telah memiliki jutaan pengikut, Gubernur Emil mengatakan masih mengkaji hal tersebut.
"Kita kaji dulu dampaknya, menurut saya patut dipertimbangkan," kata dia.a
Baca juga: Walhi temukan limbah B3 dibuang ke Citarum
Baca juga: Pemangku kepentingan belum kompak tangani Citarum menurut Ridwan Kamil
Baca juga: Tantangan besar revitalisasi Sungai Citarum
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019