"Dari hasil audit 75 barang bukti yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola ternyata memiliki keterkaitan juga dengan laporan polisi Saudari Lasmi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.
Satgas Anti Mafia Bola telah menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 6, lantai 18 pada Kamis (14/2) malam.
Satgas Anti Mafia Bola pun pada Senin (18/2) akan memanggil Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Posko Satgas Anti Mafia Bola di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Jadi ada dua hal yang nanti akan didalami satgas dalam pemeriksaan tersangka J (Joko Driyono)," kata Dedi.
Pertama menyangkut masalah perusakan, pencurian barang bukti. Kedua keterkaitannya dengan laporan polisi oleh Lasmi menyangkut masalah beberapa pertandingan yang diikuti Persibara Banjarnegara.
"Itu yang akan didalami," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka.
Tiga tersangka itu, yakni Muhammad Mardani alias Dani (sopir Joko Driyono), Musmuliadi alias Mus (seorang pesuruh di PT Persija) dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI).
"Ketiga tersangka tersebut terkait masalah kasus perusakan kemudian pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan satgas anti mafia bola," kata Dedi.
Berangkat dari pemeriksaan tiga tersangka tersebut, kata dia, kemudian Satgas Anti Mafia Bola menemukan tersangka baru lagi.
"Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual, aktor intelektual itulah dalam proses pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara J atau Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata dia.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola panggil Joko Driyono sebagai tersangka Senin
Baca juga: Joko Driyono jadi tersangka dan dicekal ke luar negeri
Baca juga: Satgas mafia bola geledah apartemen petinggi PSSI "JD"
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019