Penangkapan pelaku dilakukan setelah rekan korban menghubungi aparat kepolisian ketika memergokinya saat berada di dalam kamar korban.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui pesan tertulisnya, Sabtu, mengutarakan, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berinisial Jul (26) itu, beralamat dekat lokasi kejadian.
Jul diketahui memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela secara paksa menggunakan sebilah pisau yang dibawanya pada malam kejadian sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Nunukan menambahkan, pada saat aparat kepolisian hendak menangkapnya pelaku berusaha melarikan diri lewat plafon.
Bahkan, pelaku berusaha bunuh diri menggunakan pisau yang dibawanya. Namun berhasil digagalkan aparat kepolisian setempat, ujar Teguh Triwantoro.
Pelaku ini ditahan di Mapolres Nunukan berdasarkan laporan kepolisian nomor:LP/34/II/2019/Kaltara/Res Nnk tertanggal 16 Februari 2019.
Barang bukti yang disita berupa sebilah pisau lengkap dengan batangnya warna hitam dengan tulisan Amel, sebuah pengeras suara aktif, satu buah powerbank dan satu buah charger.
Ternyata pelaku seorang tuna rungu, ujar Kapolres Nunukan.
Aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan, pelaku telah meresahkan penghuni asrama yang terdiri dari perawat RSUD Nunukan karena telah berulang kali melakukan pencurian sejak Januari 2019.
Pewarta: Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019