Makassar (ANTARA News) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan atas klaim 20 rumah sakit se-Sulsel telah mencapai Rp400 miliar lebih.Pertemuan tadi meminta BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan tersebut. Bila tidak dilunasi maka akan berdampak pada penurunan pelayanan, termasuk obat
"Pertemuan tadi meminta BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan tersebut. Bila tidak dilunasi maka akan berdampak pada penurunan pelayanan, termasuk obat," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid di Makassar, Senin.
Menurut dia, BPJS Kesehatan bisa segera menyelesaikan masalah tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik di rumah sakit. Meski demikian, pihak pengelola rumah sakit diminta tidak kendur dan harus tetap melayani pasien dengan baik.
Selain itu, laporan yang dia terima dari sejumlah direktur rumah sakit atas belum terbayarnya klaim dari BPJS Kesehatan hingga mencapai ratusan miliar tentu menjadi perhatian khusus dewan dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Awalnya dilaporkan pengelola rumah sakit yang terdaftar sebagai klien BJPS Kesehatan terdapat tunggakan klaim pembayaran sebesar Rp150 miliar. Tetapi ternyata data disampaikan Dinas Kesehatan lebih dari itu, yakni sebesar Rp400 miliar lebih," ucapnya.
Pihaknya mendesak BPJS Kesehatan menjelaskan secara rinci serta alasan apa sampai terjadi tunggakan sebesar itu. Padahal, masyarakat rajin membayarkan iuran mereka, bahkan ada pula yang sudah dikenakan denda.
Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulselbartrmal I Made Puja Yasa dalam pertemuan itu tidak menampik adanya tunggakan yang belum dibayarkan.
Pihaknya beralasan bahwa saat ini BPJS Kesehatan tengah dirundung defisit anggaran dengan dalih ada ketidaksesuaian dengan iuran pembayaran kepesertaan per orang. ?
Dengan kondisi seperti ini, lanjut dia, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenan Saksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Ada tiga hal yang harus diambil pemerintah, pertama mesti menyesuaikan besaran iuran, namun sampai saat ini belum diambil langkah itu karena melihat kondisi ekonomi masyarakat. Kedua, menyesuaikan manfaat dan ketiga ada dana subsidi dari pemerintah," ujarnya.
Pertemuan tersebut menghadirkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulselbartrmal I Made Puja Yasa beserta stafnya, Pemprov Sulsel dan direkrut rumah sakit kabupaten dan kota Se-Sulsel serta anggota Komisi E di gedung DPRD setempat. Rencanaya pertemuan akan kembali digelar dalam waktu dekat.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019