Sekjen: Joko Driyono masih ketua umum PSSI

18 Februari 2019 16:25 WIB
Sekjen: Joko Driyono masih ketua umum PSSI
Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria (kanan). (PSSI)

Joko Driyono masih ketua umum. Kami menjalankan kebijakan sesuai Statuta PSSI

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria menegaskan bahwa Joko Driyono, yang menjadi tersangka pengrusakan barang bukti, masih menjabat sebagai ketua umum PSSI.

"Joko Driyono masih ketua umum. Kami menjalankan kebijakan sesuai Statuta PSSI," ujar Ratu Tisha di Jakarta, Senin.

Ratu Tisha melanjutkan, di Statuta PSSI tidak ada menyebut soal status tersangka ketua umum di organisasi PSSI.

Statuta PSSI memang tidak menyebutkan bahwa ketua umum PSSI harus diganti jika menjadi tersangka atau terlibat kasus hukum.

Berdasarkan pasal 39 dan 40 Statuta PSSI, posisi ketua umum hanya dapat digantikan oleh wakil ketua umum, yang saat ini dijabat Iwan Budianto, jika berhalangan sementara atau permanen. 

"Yang paling penting saat ini adalah PSSI akan terus fokus menjalankan program yang sudah ditetapkan," tutur Ratu Tisha.

Terkait kepemimpinan organisasi pasca Joko tersangka, komite eksekutif PSSI akan menggelar rapat darurat pada hari ini, Senin (18/2), mulai pukul 21.00 WIB.

Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan barang bukti oleh Polri dan dicekal ke luar Indonesia sejak Jumat (15/2).

Joko tersangka dengan dugaan pengrusakan barang bukti. Dia diduga memasuki kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, yang disegel oleh Satgas Antimafia Bola Polri pada Kamis (31/1) dan telah dipasang garis polisi (police line).

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam. 
 

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019