Tangerang (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyebut eksekusi terhadap 11 perusahaan pelaku perusakan hutan dan lingkungan masih sedang terus berjalan.Iya Rp18,3 triliun untuk 11 perusahaan sudah diputuskan pengadilan. Teknis seperti itu tanyakanlah ke pelaksana di penegakan hukum
"Ya memang eksekusinya berjalan dong, masih berjalan, kalau tidak ada kasasi masih berjalan," kata Presiden Joko Widodo di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, sebanyak 11 perusahaan yang telah diputus pengadilan karena merusak lingkungan itu didenda Rp18,3 triliun.
Namun untuk teknis eksekusi, Presiden Jokowi mempersilakan siapa saja untuk menanyakan kepada pelaksana penegakan hukum.
"Iya Rp18,3 triliun untuk 11 perusahaan sudah diputuskan pengadilan. Teknis seperti itu tanyakanlah ke pelaksana di penegakan hukum," katanya.
Sepanjang yang ia ketahui, sudah ada beberapa yang dieksekusi dan membayarkan denda yang dimaksud.
Namun belum seluruhnya, kata dia, yang sudah membayarkan denda karena sebagian masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Sepanjang saya ketahui sudah tapi belum (semua)," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui dengan detil perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah dan belum membayarkan dendanya.
"Wah saya masa ngapalin yang begitu," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tercatat sudah memenangkan pertarungan melawan perusak lingkungan di berbagai kasus dengan total nilai kemenangan lewat sidang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp18,3 triliun.
Baca juga: Walhi nilai petahana klaim prestasi berlebihan soal lingkungan
Baca juga: Pengamat: Soal lingkungan, kedua capres punya kelebihan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019