Belajar kendalikan DBD dari Singapura

20 Februari 2019 13:19 WIB
Belajar kendalikan DBD dari Singapura
Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan nyamuk saat melakukan kegiatan pemberantasan jentik nyamuk di kawasan kota Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019). Kegiatan hasil kerja sama Dinas Kesehatan dengan Pramuka Saka Bhakti Husada tersebut untuk mengantisipasi berkembangnya nyamuk Aedes Aegypti penyebab demam berdarah dengue (DBD) yang mewabah di sejumlah daerah. (ANTARA FOTO/ Anis Efizudin)

kita bisa melapor ada gejala DBD. Petugas lalu datang. Mencari siapa yang hidup kotor

Batam (ANTARA News) - Hingga kini, Indonesia masih menjadi langganan kasus penyakit demam berdarah dengue setiap tahun, sedangkan "Negara Jiran" Singapura telah "putus hubungan" dengan DBD.

Pemerintah Singapura memiliki peraturan yang ketat terkait dengan pengendalian DBD. Penyakit itu seolah menjadi momok yang mengerikan dan harus segera dibasmi.

Cara yang dilakukan pemerintah Singapura relatif sederhana, yaitu dengan menjaga kebersihan, memastikan tidak ada jentik nyamuk berada di seluruh wilayah, karena penyakit itu identik dengan kotor.

Sesederhana itu, namun dibutuhkan disiplin dan komitmen dalam melaksanakannya. Sesuatu yang sulit, namun bisa diterapkan di Indonesia.

Demi memastikan lingkungan yang sehat, pemerintah Singapura memberikan denda kepada warga, bila di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk. Tidak main-main, dendanya mencapai 200 dolar Singapura (sekitar Rp2 juta).

"Iya, dendanya tidak sedikit. Karenanya kami selalu memastikan lingkungan kami bersih," kata warga Singapura, Lim Kah.

Dalam jangka waktu tertentu, petugas akan memeriksa rumah warga demi memastikan tidak ada jentik nyamuk, yang menjadi penular virus DBD. Apalagi, bila di suatu lingkungan diduga telah ada yang tertular penyakit berbahaya.

"Sejak TK, kami sudah dibiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Tidak membiarkan ada wadah terbuka, yang bisa menjadi tempat hidup nyamuk," kata dia.

Lim bercerita suatu waktu pernah membawa anak buahnya, WNI dari Batam yang menderita sakit untuk berobat di rumah sakit di Singapura.

Kala itu, petugas medis langsung sigap, karena khawatir penyakit itu berkembang di "Negara Singa" itu, tanda perhatian yang begitu besar terhadap penyakit yang ditularkan melalui nyamuk.

"Kami ditanya, dari mana dia mendapatkan penyakit ini. Kami jawab, dia kami bawa dari Batam, bukan dari Singapura," kata Lim bercerita.

Dalam perbincangan itu, Lim juga mengungkapkan kegelisahannya, mengapa masih terdapat banyak kasus DBD di Batam.

Sultan, penduduk Singapura lainnya mengatakan ketatnya peraturan terkait peredaran jentik, justru membuat warga tenang.

"Aturan ini membuat lebih tenang, setidaknya, ketika nyamuk datang ke tempat kita, kita bisa melapor ada gejala DBD. Petugas lalu datang. Mencari siapa yang hidup kotor," kata dia.

Ia bercerita tentang petugas yang datang secara berkala, memeriksa rumah warga. Petugas memeriksa segala kemungkinan, terkait dengan keberadaan jentik nyamuk di pemukiman.

Pemeriksaan dilakukan lebih ketat di rumah warga yang pemukimannya dilaporkan ada gejala DBD.

Saat datang, petugas mengecek toilet, dapur, dan tempat-tempat yang mungkin bisa hidup jentik nyamuk penyebab DBD.

"Kalau di luar rumah, rutin tiap bulan petugas cek. Cek selokan dan sejenisnya," kata dia.

Menurut dia, denda yang diberlakukan pemerintah tidaklah berat, karena itu merupakan satu cara untuk membuat orang bertanggung jawab pada diri sendiri dan lingkungannya.

"Tentu saja (Itu membuat kami terlindungi, red.). Kadang kita kan takut, kita sudah hidup bersih maksimal, tapi tetangga yang hidup kotor. Nyamuk kan bisa terbang," kata dia.

Masih Bebas

Sementara itu, 40 menit menggunakan kapal cepat dari Singapura, jentik nyamuk masih hidup bebas di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tidak heran, bila kemudian Pemkot Batam berupaya meniru keberhasilan Singapura mengendalikan penyakit DBD dengan merancang peraturan daerah tentang penanganan demam berdarah dengue untuk menekan angka penyebaran penyakit mematikan itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan perda itu akan disusun dan dimasukkan dalam Prolegda 2020, setelah Perda HIV dan ASI.

Perda DBD antara lain berisikan aturan kewajiban, larangan, dan sanksi kepada masyarakat terkait dengan upaya menekan merebaknya penyakit yang ditularkan melalui oleh nyamuk Aedes Aegypti itu.

"Kami bisa adopsi dari Singapura, belajar dari Singapura. Kalau rumah ada jentik, kena denda," katanya.

Menurut dia, cara paling efektif menekan penyebaran DBD adalah mengendalikan jentik nyamuk, sebagai vektor.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur penggunaan obat untuk pengasapan karena pemberantasan nyamuk melalui pengasapan tidak bisa sembarangan.

Pengasapan, kata dia, hanya efektif membunuh nyamuk dewasa, bukan jentik sehingga tidak akan mampu memberantas perkembangbiakan nyamuk secara optimal.

Pengasapan hanya boleh dilakukan di lokasi yang terdapat penderita DBD dengan radius 100 meter.

"Kalau `fogging` di luar ketentuan, nyamuk jadi resisten, kebal dengan obatnya. Jadi tak bisa sembarangan," kata dia.

Pemkot Batam mencatat sejak awal tahun hingga pertengahan Februari 2019 terdapat 89 kasus DBD.

Nyaman Hidup

Sementara di Indonesia secara keseluruhan, jentik nyamuk masih nyaman hidup di lingkungan pemukiman, menyebabkan banyak warga yang menderita DBD.

Kementerian Kesehatan mencatat hingga 1 Februari 2019, sebanyak 15.132 orang menderita DBD, dengan kasus kematian sampai 145 jiwa di seluruh Indonesia.

Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan provinsi paling tinggi terjadi kasus DBD dan kematian akibat DBD, ialah Jawa Timur dengan 3.074 kasus dan 52 kematian.

Kasus terbanyak kedua Jawa Barat dengan 2.204 kejadian dan 14 meninggal dunia, NTT dengan 1.092 kejadian dan 13 meninggal dunia, dan Sumatera Utara 1.071 kejadian dan 13 meninggal dunia.

Nadia mengatakan kejadian penyakit DBD ini masih dalam tahap bisa dikendalikan dengan ada beberapa wilayah yang sudah mulai mengalami penurunan kasus.

Sebagai perbandingan pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenkes mencatat terjadi 53.075 kasus DBD pada 2018, 68.407 kasus di 2017, dan 204.171 kasus di tahun 2016.

Kasus penyakit DBD bisa saja menurun setelah musim hujan berakhir asalkan populasi nyamuk juga menurun.

Kemenkes sangat menekankan intervensi dengan pengendalian populasi nyamuk pembawa virus dengue, yaitu Aedes aegypti. Prinsip utamanya mengendalikan nyamuk.

Baca juga: Di Kabupaten Madiun-Jatim, Dinkes sebut angka bebas jentik masih rendah
Baca juga: Kenali jenis nyamuk penganggu di sekitar rumah
Baca juga: Frekuensi dan waktu yang tepat untuk "fogging" menurut ahli

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019