• Beranda
  • Berita
  • KPK janji limpahkan kasus Garuda Indonesia ke penuntutan

KPK janji limpahkan kasus Garuda Indonesia ke penuntutan

20 Februari 2019 15:20 WIB
KPK janji limpahkan kasus Garuda Indonesia ke penuntutan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berjanji lembaganya akan melimpahkan kasus suap Garuda Indonesia ke penuntutan sebelum masa pimpinan KPK jilid IV berakhir pada Desember 2019.

"Mudah-mudahan sebelum kami selesai sudah kami limpahkan," kata Alexander di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.

Ia juga menyatakan bahwa lembaganya juga berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang. Kami kerja ama dan sejauh ini baik-baik saja, yakin lah itu akan kami limpahkan," ucap Alexander.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
    
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.     

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019