Sarasehan bertema "Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia" itu dilaksanakan oleh Kemenlu bersama dengan pihak Mahkamah Agung RI di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu.
Kegiatan sarasehan itu didorong oleh keinginan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan melalui kepastian hukum dalam penyelesaian perkara-perkara perdata lintas negara, kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemenlu Damos Dumoli Agusman.
Dia menyampaikan bahwa Kemenlu dengan salah satu tugas, yaitu menangani penyampaian permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata (rogatori), mendapati bahwa jumlah kasus perdata lintas negara terus meningkat, baik perkara perdata sipil maupun perdagangan.
Namun di lain pihak, menurut Damos, ketiadaan Hukum Perdata Internasional Indonesia menyebabkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan pun masih lemah.
Akibat belum adanya Hukum Perdata Internasional Indonesia, hingga saat ini, dalam memutuskan perkara-perkara perdata lintas negara, pengadilan di Indonesia masih berpegang pada beberapa pasal yang merupakan produk hukum zaman Hindia Belanda, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan rumitnya perkara perdata lintas negara.
Dengan dasar kepentingan mendesak akan adanya kepastian hukum, khususnya hukum perdata internasional Indonesia, maka sarasehan itu diadakan untuk menjadi wadah yang mendorong semua pihak bersinergi dalam membangun Hukum Perdata Internasional Indonesia.
Dalam kesempatan itu juga ditandatangani tiga buah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung dan Kemenlu dalam penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata (rogatori), yaitu PKS Prosedur Operasional Standar Penanganan rogatori; PKS Format Bukti Penerimaan Surat Rogatori, dan PKS Penanganan Permintaan Rogatori dari Pengadilan Asing.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019