• Beranda
  • Berita
  • Kejati tahan ASN Kudus karena diduga terlibat korupsi

Kejati tahan ASN Kudus karena diduga terlibat korupsi

20 Februari 2019 18:06 WIB
Kejati tahan ASN Kudus karena diduga terlibat korupsi
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto dan halal bihalal usai mengikuti apel gabungan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di Aceh Utara, Aceh, Kamis (21/6/2018). Pemerintah Aceh akan memotong tunjangan prestasi kerja (TPK) PNS yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur bersama Idul Fitri. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pemberitahuan soal penahanannya, kami terima secara lisan dari Kejari Kudus, Rabu (13/2)

Kudus (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jateng, karena diduga terlibat kasus korupsi dengan ikut serta dalam proyek pengadaan bibit tanaman senilai Rp200 juta pada 2014.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Heru Subiantoko di Kudus, Rabu, mengakui salah seorang staf di Bina Marga berinisial RMG (39) memang ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng.

"Pemberitahuan soal penahanannya, kami terima secara lisan dari Kejari Kudus, Rabu (13/2)," ujarnya.

Ia mengatakan tidak mengetahui secara persis kasus yang dialami karena yang bersangkutan baru bertugas di lingkungan Dinas PUPR Kudus pada awal 2019 setelah sebelumnya bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum ASN di Kudus yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Adapun kasus yang menjerat RMG, katanya, berawal dari kecurigaan atas nilai transfer uang yang masuk ke rekening ASN yang saat itu masih bertugas di Dinas PKLH Kabupaten Kudus.

"Nilai uang yang masuk ke rekening seorang PNS untuk posisinya saat itu, terbilang fantastis dan dianggap tidak wajar," ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya indikasi melakukan tindakan korupsi dengan ikut serta dalam lelang pengadaan bibit tanaman sebesar Rp200 juta yang diadakan oleh Dinas PKLH Kabupaten Kudus pada 2014.

Berdasarkan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 huruf i, dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

"Pelanggaran atas pasal tersebut, ancamannya minimal empat tahun penjara," ujarnya.

Saat ini oknum ASN tersebut, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kedungpane, Semarang, sejak Rabu (13/2).

Sementara jadwal sidangnya, kata dia, belum dipastikan karena masih dalam tahap penyusunan penuntutan oleh tim gabungan yang dibentuk Kejati Jateng.

Baca juga: Jabar berhentikan 22 ASN terlibat korupsi
Baca juga: KPK hargai surat edaran menteri dalam negeri

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019