• Beranda
  • Berita
  • KPU Kota Malang tidak akomodasi pembukaan TPS di kampus

KPU Kota Malang tidak akomodasi pembukaan TPS di kampus

21 Februari 2019 17:04 WIB
KPU Kota Malang tidak akomodasi pembukaan TPS di kampus
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Malang, Jawa TImur (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Jawa Timur menyatakan tidak mengakomodasi keinginan dari beberapa universitas atau perguruan tinggi, untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di kampus-kampus yang ada di Kota Malang, Jawa Timur.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen mengatakan bahwa keinginan beberapa universitas atau perguruan tinggi yang ada di Kota Malang itu tidak bisa dipenuhi, karena untuk mendirikan TPS itu harus berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

"TPS Kampus kita tidak bisa mengakomodasi, karena TPS itu berbasis DPT. Sementara kampus itu tidak memiliki basis data DPT. Yang memiliki basis data DPT itu seperti lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit," kata Ashari, di Kantor Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis.

Selain permintaan untuk membuka TPS di kampus, beberapa waktu lalu juga ada keinginan dari pihak mahasiswa dan universitas supaya KPU Kota Malang membuka posko pendataan pindah pilih di masing-masing kampus. Namun, hal tersebut juga tidak bisa diakomodasi oleh KPU Kota Malang.

Padahal, ada potensi tinggi dari mahasiswa yang tidak akan menyalurkan aspirasi politiknya alias golput, dikarenakan para mahasiswa tersebut berasal dari luar kota dan tidak mengurus surat pindah pilih. Hingga saat ini, baru tercatat baru ada 5.931 daftar pemilih tambahan (DPTb), dari potensi puluhan ribu mahasiswa yang ada.

Pihak KPU Kota Malang juga sudah bertemu dengan perwakilan mahasiswa serta universitas yang ada di Kota Malang terkait permasalahan tersebut. Memang, banyak mahasiswa yang pada awalnya beranggapan bahwa untuk mengurus surat pindah pilih itu terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Untuk posko pindah pilih, kami sudah cukup banyak membuka. Ada sebanyak 57 posko, dan bisa juga mengurus di Kantor KPU Kota Malang. Prosesnya cukup mudah, tidak sulit," ujar Ashari.

Ashari menjelaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para mahasiswa yang ada di Kota Malang untuk melakukan pengurusan surat pindah pilih pada tahap kedua, yang sudah mulai dibuka pada 18 Februari hingga 16 Maret 2019.

Tercatat, salah satu universitas yang besar di Kota Malang adalah Universitas Brawijaya Malang, dengan jumlah mahasiwa mencapai 60.000 orang, di mana kurang lebih 40 persen dari jumlah tersebut, merupakan mahasiswa yang bukan asli warga Kota Malang.

Kebanyakan para mahasiswa yang belajar di Universitas Brawijaya Malang tersebut berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan wilayah lainnya yang ada di Indonesia. Jika dihitung, 40 persen mahasiswa asal luar Malang tersebut mencapai 24.000 orang.

"Kami sudah mempermudah. Tanpa harus membuka posko, semua bisa terakomodasi, tinggal keinginan mereka untuk mengurus. Itu yang kita harapkan dari semua pemilih pindah, tidak hanya kepada mahasiswa," tutur Ashari.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019