Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Mustafa (MUS) dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari bupati pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta aliran uang dari para rekanan untuk kepentingan bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dua saksi tersebut, yakni yakni Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Kabupaten Lampung Tengah Indra Erlangga dan staf Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Rusmaladi alias Ncus.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap DPRD Lampung Tengah
Baca juga: Bupati Lampung Tengah dibawa ke KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019