Menurut dia, tugas jurnalistik yang dilakukan jurnalis dalam setiap peliputan dilindungi UU Pers.
"PWI mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami para wartawan dalam acara Malam Munajat 212. Polisi harus menangkap pelakunya," kata Oktap saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Polisi harus bersikap tegas terhadap pelaku tindak kekerasan tersebut karena tindakan intimidasi tidak dibenarkan.
Menurut dia, Polisi tidak boleh takut menghadapi oknum kelompok yang melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut.
"Jika Polisi tidak mampu menangkap maka Polisi masih takut dengan kelompok-kelompok seperti ini," ujarnya.
Dia menilai tidak boleh sebuah kelompok main hakim seperti yang terjadi dalam Malam Munajat 212, apalagi yang menjadi korban adalah jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dia mengingatkan tiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Dalam dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
"Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan," katanya.
Oktap mengatakan PWI akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar institusi tersebut segera menangkap pelaku tindak kekerasan jurnalis tersebut agar kedepan tidak terjadi lagi.
Selain itu dia meminta semua pihak menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik para jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan.
Sebelumnya, seorang jurnalis media daring mengalami aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat, saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, pada Kamis (21/2) malam.
Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel namun oknum meminta jurnalis menghapus rekaman tersebut dan mengalami tindakan intimidasi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019