Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama akan memetakan sekolah keagamaan dengan mengidentifikasi kriteria secara jelas antara pondok pesantren dengan sekolah berasrama (boarding school).Kami akan melakukan evaluasi, apakah rukun dan jiwa pesantren secara konsisten terpenuhi oleh satuan pendidikan
"Kami akan melakukan evaluasi, apakah rukun dan jiwa pesantren secara konsisten terpenuhi oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dilaporkan pada saat mengajukan izin operasi," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Ahmad Zayadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan saat ini terdapat batas abu-abu antara pesantren nyata dengan sekolah berasrama. Dalam beberapa persoalan keduanya teridentifikasi sebagai pondok pesantren.
Zayadi mengatakan sebuah pesantren sejatinya harus memenuhi rukun dan ruhnya. Rukun tersebut meliputi adanya kiai, santri menetap, pondok, masjid dan kajian kitab kuning dirasah Islamiyah dengan pola muallimin.
Sementara ruh pesantren, kata dia, di antaranya menyangkut nasionalisme NKRI, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, persaudaraan, kemandirian, jiwa yang bebas dan keseimbangan.
Rukun dan jiwa pesantren, lanjut dia, menjadi unsur penting untuk mengidentifikasi ponpes yang nyata. Idealnya, pesantren harus menerapkan rukun dan jiwa sesuai syarat dan diterapkan secara konsisten dalam proses pembelajarannya.
Menurut dia, saat ini ada beberapa sekolah berasrama yang mengklaim sebagai pesantren padahal tidak memenuhi rukun dan jiwa ponpes.
Dia mengatakan proses pemetaan pesantren nantinya akan dimulai dengan menyusun instrumen dan pedoman kategorisasi pesantren serta sekolah berasrama.
Instrumen dan pedoman tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada para kepala bidang pendidikan pesantren di Kanwil Kemenag Provinsi untuk digunakan dalam proses pemberian izin, pembinaan dan pengawasannya.
Zayadi menargetkan pemetaan pesantren dan sekolah berasrama tersebut sesudah selesai sebelum 2019 berakhir.
Baca juga: Kemenag sempurnakan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Baca juga: Kemenag Sumbar berharap kasus kekerasan di pesantren tidak terjadi lagi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019