"Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan karena tidak memenuhi syarat sehingga subjek hukumnya tidak kena," ujar Kepala Bagian Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI Yusti Erlina dalam diskusi "Penegakan Hukum versus Kriminalisasi" di Jakarta, Jumat.
Yusti Erlina menuturkan terdapat banyak perbedaan dalam undang-undang yang mengatur Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 sehingga pelapor keliru memahami.
Pelapor, ucap dia, harus memahami terlebih dahulu isi UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk memastikan terdapat sanksi pidana dari perkara yang dilaporkan.
"Ada orang yang hanya membaca larangan saja, memang karena banyak hal yang bisa diperdebatkan seperti pasal karet," kata Yusti.
Ia menegaskan Bawaslu independen dalam menerima laporan dengan lingkungan yang didesain untuk tidak berbuat curang karena pengambilan keputusan tidak hanya Bawaslu, melainkan juga kejaksaan dan kepolisian.
Dalam kesempatan itu, jaksa muda pidana umum Heru Saputra mengatakan jika yang dilaporkan bukan tindak pidana, maka Gakkumdu tidak dapat dijadikan tindak pidana.
"Memang ada orang yang salah tafsir misalnya soal kampanye rapat umum yang sekarang belum ada jadwalnya," kata dia.
Sejauh ini, Gakkumdu telah menerima sekitar 70 laporan, tetapi hanya 45 laporan yang ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.
Baca juga: Ini konsekuensi jika pakai politik uang di Pemilu 2019
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi tidak laporkan Jokowi ke Bawaslu
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019