• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah godok regulasi insentif pajak untuk riset industri

Pemerintah godok regulasi insentif pajak untuk riset industri

22 Februari 2019 22:07 WIB
Pemerintah godok regulasi insentif pajak untuk riset industri
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.(ANTARA /Hendra Nurdiyansyah)

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai insentif pajak untuk riset yang dilakukan oleh industri guna menggenjot penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan di Depok, Jumat, Kemenristekdikti tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dalam menggodok regulasi pengurangan pajak bagi industri yang melakukan riset.

 Nasir menjelaskan hal ini bertujuan untuk mendorong pendanaan dan proses riset dilakukan di Indonesia.
 
Kondisi saat ini di Indonesia, kata Nasir, 80 persen dana riset berasal dari APBN dan 20 persen sisanya dari industri. Keadaan ini berkebalikan dengan negara lain seperti  Singapura dan Korea Selatan di mana 80 persen hingga 84 persen pembiayaan riset di negara itu didanai dari industri.

Selain itu, Nasir mengungkapkan beberapa perusahaan multinasional yang ada di Indonesia melakukan riset untuk produk terbarunya di luar negeri sehingga SDM dalam negeri tidak berkesempatan mengambil teknologinya.
 
Nasir menilai hal demikian terjadi karena perusahaan atau industri tidak mendapatkan insentif apa-apa bila melakukan riset di Indonesia.
 
Menristekdikti mencontohkan  Singapura yang menerapkan pengurangan pajak hingga tiga kali lipat bagi industri yang melakukan riset.
 
“Katakan saya riset satu tahun menjadi produk ini mengeluarkan biaya riset Rp100 miliar, kalau itu tax deduction berarti Rp100 miliar yang dikeluarkan akan dikembalikan lagi. Dan itu di Singapura tidak hanya sekali, tiga kali, triple tax deduction. Kalau keluarkan Rp100 miliar maka Singapura bisa memberikan pembebasan Rp300 miliar,” kata dia.
 
Sementara Nasir mengusulkan insentif pajak untuk riset yang dilakukan industri di Indonesia sebanyak dua kali pengurangan pajak.
 
“Oleh karena itu saya kerja sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian untuk mengajukan, semua inovasi hasil riset yang sudah bisa dihilirisasi menjadi produk, industri akan diberikan insentif. Saya minta double tax deduction,” kata Nasir.
 
Nasir tidak menampik bahwa ada kemungkinan pengurangan pendapatan pajak negara bila hal ini diterapkan. Namun dia menilai apabila inovasi yang dilakukan oleh industri berhasil dan menghasilkan suatu produk, hal itu akan menambah pendapatan pajak dari PPh pasal 21 dan PPN.  

Baca juga: Jumlah paten Indonesia terbanyak di Asia Tenggara
Baca juga: Kemristekdikti targetkan 120 pusat unggulan Iptek di 2019

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019