Kepala Lapas Tulungagung Erry Taruna, Sabtu, menjelaskan, tidak hanya mendapati barang bukti narkoba yang disembunyikan di kamar mandi luar sel, petugas juga menyebut adanya barang bukti lain yang disita dari para warga binaan kasus narkoba, yakni uang dengan total jumlah Rp1,5 juta, delapan unit ponsel dan puluhan buah korek api gas.
"Hasil pemeriksaan urine juga didapati sembilan warga binaan yang positif ada kandungan narkoba/psikotropika," kata Erry.
Namun, lanjut dia, seluruh barang bukti narkoba ditemukan di luar sel. Ada yang ditemukan di toilet dan kamar mandi, di bawah pot bunga, serta beberapa area di luar ruang tahanan.
Tidak diketahui siapa pemilik sabu maupun ratusan pil koplo (dobel L) yang dibungkus dalam kemasan plastik kecil yang biasanya untuk kemasan gula pasir tersebut.
"Kalau di luar sel, kami susah untuk mengidentifikasi siapa pemiliknya, karena sekalipun ditanya mereka (napi) tidak akan mengaku," kata Erry.
Padahal, pemeriksaan barang bawaan pembezuk tahanan/warga binaan sudah dilakukan sipir secara ketat.
Makanan, minuman, baju dan aneka kebutuhan yang diizinkan untuk diberikan kepada napi/tahanan telah dipelototi. Bahkan uang dan ponsel tidak boleh beredar.
Namun, nyatanya, ponsel masih banyak ditemukan di dalam sel tahanan. Beberapa napi juga kedapatan membawa uang tunai, ujar dia
Narkoba berat jenis sabu maupun psikotropika dobel L dengan jumlah ratusan butir masih bisa "disusupkan" ke dalam area Lapas.
"Memang sulit sekali mengontrol. Sekalipun sudah diperketat, nyatanya masih ada yang lolos," kata Erry mengakui.
Seluruh barang bukti narkoba kemudian diserahkan ke petugas BNN. Sedangkan delapan unit ponsel yang ditemukan dihancurkan dengan cara dipalu dan uang disita. Petugas juga menemukan beberapa senjata tajam, pisau cukur dan puluhan korek api gas yang langsung diamankan.
Proses penggeledahan yang juga melibatkan jajaran TNI/Polri dari lingkup Koramil dan Polsek Kedungwaru itu digelar mulai Jumat (22/2) pukul 20:00 WIB.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019