Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan tujuan merilis para tersangka ini di depan patung PRG agar masyarakat Bali melihat langsung para pelaku peredaran narkoba dan bisa melihat langsung jenis narkoba jenis sabu, tembakau gorila, ganja, ekstasi maupun heroin yang dilarang beredar di Indonesia.
"Dengan upaya ini masyarakat jadi berpikir seribu kali untuk menggunakan narkoba atau tergoda dengan bisnis terlarang ini," ujar Ruddi, didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, di depan patung yang merupakan perlambang perlawanan masyarakat Bali untuk premanisme dan narkoba itu.
Dari 23 tersangka yang dihadirkan jajaran Polresta Denpasar dihadapan masyarakat itu, para tersangka ada yang memiliki peran sebagai bandar narkoba, kurir dan pemakai narkoba. Dari tangan 23 tersangka ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu 406,94 gram, ekstasi 232,5 butir, tembakau gorila 448,92 gram dan heroin 77,70 gram.
Keberhasilan jajaran Satnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali dalam mengungkap kasus ini dilakukan selama tiga minggu terakhir itu, yang mana para tersangka ini dalam melancarkan aksinya menggunakan modus memesan narkoba tembakau gorilla melalui media sosial, ada juga cara pembelian secara langsung atau sistem tempel di tiang listrik atau pot bunga.
Dari 23 tersangka yang digulung jajarannya ini, ada lima orang merupakan residivis, yakni empat orang tersangka terjerat kasus narkoba yakni Priyanto yang baru keluar Tahun 2012, Suhardi yang baru keluar Tahun 2017, Darmawan keluar Tahun 2017 dan Agus keluar Tahun 2017, serta satu orang kasus pengeroyokan bernama Gusti yang baru keluar Tahun 2018.
"Para tersangka ini mendapat narkoba dari seseorang tidak dikenal, yang hingga saat ini masih kami selidiki, khusunya ada yang mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Bali san dari luar Bali," katanya.
Ruddi menambahkan, para pelaku ini rata-rata mengaku melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena faktor ekonomi dan untuk bersenang-senang (happy).
Akibat perbuatannya, ke-23 tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Untuk Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar dan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali ini telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 5.832 jiwa," katanya.
Pihaknya mengharapkan generasi muda maupun masyarakat agar menjauhi narkoba dan hidup sehat tanpa narkoba, seperti kegiatan yang dilakukan masyarakat saat ini di Lapangan Renon Denpasar melakukan aktivitas berolahraga dalam "car free day" yang berlangsung seminggu sekali.
Ia menambahkan dahulu para pengedar dan penyalahguna narkoba rata-rata 60 persen orang Bali, namun saat ini menjadi turun 37 persen. Ini mengindikasikan pelaku malu melakukan bisnis terlarang ini, karena petugas langsung memperlihatkan pelaku kepada masyarakat di depan patung PRG.
Grand Fondo 2019
Sementara itu, sebanyak 797 personel Polda Bali mengamankan kegiatan balap sepeda Internasional Grand Fondo New York Bali 2019, yang berlangsung di Pulau Dewata, Minggu.
Wadir Sabhara Polda Bali, AKBP I Nengah Subagia mengatakan, ratusan personel Polda Bali yang dilibatkan itu mengamankan balap sepeda bertaraf internasional yang diikuti 1.530 orang peserta dari 28 negara.
"Kami juga melakukan rekayasa lalu lintas sepanjang jalur yang dilalui peserta balap sepeda," ujar Subagia yang juga selaku Kaops Gapura Agung II itu.
Ratusan polisi juga ditempatkan pada sejumlah titik mulai dari garis start di Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra tepatnya di Desa Lepang, Klungkung menuju Karangasem, Bangli, Gianyar dan kembali finish di Klungkung.
Sebelum melaksanakan tugas, seluruh personel Polda Bali dan Polres Klungkung melaksanakan apel pengamanan di kawasan Pantai Lepang, Klungkung.
Pewarta: Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019