Kementerian Agama mulai seleksi petugas haji

25 Februari 2019 19:54 WIB
Kementerian Agama mulai seleksi petugas haji
Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Yogyakarta, Senin (25/2/2019). (Kemenag)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama pada Senin mulai menyeleksi petugas haji secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengisi formasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk lima petugas yang akan mendampingi jamaah haji dalam setiap kelompok terbang.

"Hari ini seleksi digelar serentak di Kankemenag Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia," kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan jamaah haji Indonesia terbagi dalam 511 kelompok terbang (kloter), dan pada masing-masing kloter akan ada lima petugas pendamping yang terdiri atas tiga petugas kesehatan (dokter dan perawat), satu pemandu haji dan satu pembimbing ibadah haji Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa dalam perekrutan petugas kloter, Kementerian Agama total merekrut 1.022 petugas dan Kementerian Kesehatan merekrut 1.533 petugas.

Komposisi petugas kloter meliputi 40 persen petugas dari Kementerian Agama dan 60 persen dari Kementerian Kesehatan.

Sementara petugas nonkloter, menurut Koirizi, jumlahnya 1.226 orang yang terdiri atas 914 petugas rekrutan Kementerian Agama dan 312 petugas rekrutan Kementerian Kesehatan.

Petugas nonkloter rekrutan Kementerian Agama meliputi pegawai dari Kementerian Agama dan instansi lain termasuk TNI/ Polri, Media Center Haji (MCH), dan perguruan tinggi.

"Selama di Saudi, 914 petugas nonkloter akan bertugas pada bidang layanan umum yang mencakup akomodasi, transportasi dan konsumsi. Selain itu, terdapat layanan bimbingan ibadah, perlindungan, keamanan, termasuk publikasi," kata Khoirizi.

Sementara petugas nonkloter rekrutan Kementerian Kesehatan akan fokus pada layanan kesehatan jamaah haji.

Khoirizi mengatakan seleksi tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota berlangsung sehari dalam bentuk tes tertulis dengan total 100 soal, yang meliputi materi pengetahun manasik (fikih) 15 persen, manasik lanjutan 15 persen, umum 15 persen, regulasi perhajian 15 persen, akomodasi haji 10 persen, transportasi haji 10 persen, konsumsi haji 10 persen  dan siskohat 10 persen. 

"Untuk regulasi dan soal pelaksanan seleksi dibuat pusat. Pelaksanaan sepenuhnya dilakukan Kankemenag Kab/Kota. Pengawasan proses seleksi dilakukan oleh KPHI dan Itjen Kemenag," katanya.

Baca juga:
Kemenag siapkan asuransi jamaah dan petugas haji
Ada penambahan 1.000 pembina manasik haji tahun 2019

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019