"Inti prinsipnya adalah kalau itu desa lama dalam HGU kawasan hutan harus dilepaskan karena memang desa itu harusnya di situ. Kan HGU datang belakangan atau konsesi datang belakangan," kata Sofyan usai mengikuti rapat terbatas bertopik Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan di halaman Istana Negara, Jakarta pada Selasa.
Menurut Sofyan, jika keberadaan kampung sudah lebih dulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, maka wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah telah melangsungkan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian sengketa yang kerap terjadi antara masyarakat perkampungan dengan pihak perusahaan penerima HGU untuk pemanfaatan lahan.
Sementara itu terkait pengembalian lahan berukuran besar yang berstatus HGU, Sofyan menjelaskan hal itu dikembalikan kepada para penerima hak.
"Karena kan hak kalau mengembalikan itu. Kalau mengembalikan, bahkan hak milik pun, kalau misalnya mau dikasih ke negara kan boleh," kata Sofyan yang menambahkan pemerintah akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengembalikan lahan berstatus HGU.
Namun demikian, pemerintah tidak akan mengambil secara paksa lahan berstatus HGU dari siapa pun untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.
Baca juga: Jokowi sebut akan bagi-bagikan lahan yang dikembalikan ke negara
Baca juga: Pemerintah diminta siapkan skema alih kelola lahan konsesi
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019