Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan, tidak ada warga negara asing pemilik KTP elektronik yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.... Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT...
"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT," kata Bahtiar, di Jakarta, Rabu.
Bahtiar mengatakan, tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU Nomor 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan ayat 1 pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk WNI dan Ooang asing yang memiliki Izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Pada ayat 3 dijelaskan KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku secara nasional.
Kemudian ayat 4 pasal 63 juga menjelaskan: Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Pada ayat 5 disebutkan: Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat 6 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya memiliki satu KTP elektronik.
Bahtiar juga menambahkan, berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain.
Bahtiar menegaskan meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu.
Mengenai temuan KTP elektronik milik WNA di Cianjur, dengan NIK yang serupa dengan NIK milik WNI atas nama Bahar dan masuk dalam DPT, Bahtiar menekankan hal itu harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat.
"Berdasarkan hasil penelusuran, DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI pada 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI," kata Bahtiar.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019