Pengamat keluhkan pembatasan tayang lagu barat

27 Februari 2019 17:23 WIB
Pengamat keluhkan pembatasan tayang lagu barat
Petugas memantau tayangan sejumlah televisi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/12). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pengamat musik Idhar Resmadi menilai keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat yang mengeluarkan surat edaran pembatasan penayangan sejumlah lagu barat dianggap tak masuk akal dan aneh.

"Edaran ini cukup aneh dan enggak masuk akal. Persoalannya apa ada kejadian di lapangan sehingga membuat KPID membatasi penayangan lagu-lagu tersebut," kata Idhar Resmadi saat dihubungi Antara, Rabu.

Ada sekitar 17 lagu yang dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Barat seperti lagu "Dusk Till Down" dari Zayn Malik, "Thats What I Like" dari Bruno Mars, "Mr Brightside" dari The Killers, hingga "Overdose" dari Agnez Mo ft Chris Brown.

Lagu-lagu tersebut dianggap menampilkan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks sehingga masuk klasifikasi dewasa dan hanya bisa diputar mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB saja.

Penulis buku "Jurnalisme Musik dan Selingkar Wilayahnya" ini pun mempertanyakan apakah ada kejadian tindak kejahatan asusila akibat mendengar lagu-lagu barat yang dibatasi penayangannya tersebut.

"Contohnya gini, apa ada kasus karena mendengarkan lagu Zayn Malik terjadi pelecehan seksual. Apakah ada satu kasus gara-gara lagu Maroon 5 atau The Killers terjadi pemerkosaan. Apalagi musik itu kan multitafsir," ujarnya.

Menurutnya lagi, pembatasan penayangan lagu-lagu barat tersebut tidak akan berpengaruh dan memberikan dampak secara sosiologis dalam masyarakat.

"Enggak akan berdampak. Maksudnya kayak pendengar mereka punya opsi dengerin dari YouTube atau streaming. Jadi tidak terlalu berdampak secara sosiologis. Tapi secara industri bisa terjadi dampak," katanya.

Dia pun menyarankan sebaiknya pembatasan penayangan lagu-lagu barat tersebut dicabut atau dikaji lebih dalam dengan melibatkan pelaku di industri musik.

"Menurut saya sih lebih baik dicabut. Kalau mau melibatkan dulu pelaku radio, pengamat dan pelaku musik. Yang jelas tujuannya apa. Aturannya dibuat untuk apa itu yang enggak jelas kan sekarang," tutup Idhar.

Tanggapan masyarakat

Sebagian masyarakat pun ikut bersuara mengenai surat edaran KPID Jawa Barat yang membatasi penayangan sejumlah lagu barat, salah satunya adalah Asti (23) seorang karyawan swasta yang menganggap kebijakan tersebut tidak akan terlalu memberikan pengaruh.

"Menurut gue pemerintahnya terlalu pusing mikirin hal yang bisa dibilang enggak penting. Daripada mikirin konten dewasa di lagu bahasa Inggris, mending ramai-ramai bikin petisi soal hilangkan sinetron tidak mendidik dari tv, dan hal-hal bermanfaat lainnya," ujarnya.

Hal berbeda disampaikan oleh Dendi (18) seorang mahasiswa yang justru mendukung penuh kebijakan KPID Jawa Barat mengenai pembatasan penayangan lagu-lagu barat yang dianggap memiliki atau menampilkan judul dan lirik bermuatan seks.

Menurutnya pembatasan penayangan tersebut bertujuan agar lagu-lagu yang masuk dalam klasifikasi dewasa tidak mudah diakses oleh anak-anak.

Namun, dia juga menyarankan perlu adanya partisipasi orang tua dalam pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak mudah mengakses lagu-lagu klasifikasi dewasa.

"Kalau demi kebaikan anak-anak sih enggak masalah karena yang dewasanya kan sudah bisa mendengarkan sendiri dan bisa lebih bijaksana," kata Dendi.

Baca juga: KPID Jawa Barat batasi penayangan 17 lagu Barat

(Laporan Peserta Susdape Yogie Rachman)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2019