"MA menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik sehingga memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court," ujar Ketua MA Hatta Ali di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu.
Hal itu dikatakan oleh Hatta ketika memaparkan kinerja dan capaian MA dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan aplikasi peradilan elektronik ini dilengkapi dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons).
Disamping aplikasi e-Court, MA dikatakan Hatta juga menyempurnakan pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 secara nasional di empat lingkungan peradilan.
Sistem ini dijelaskan Hatta sudah terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung, aplikasi SIPP Modul Gugatan Ekonomi Syariah, dan aplikasi SIPP Modul Gugatan Sengketa Pemilihan Umum.
Hatta kemudian menambahkan pemanfaatan sistem teknologi informasi tersebut dilakukan untuk mendorong terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Hatta mengatakan hampir semua lini kerja di MA telah ditranformasikan secara digital, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.
"MA telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan teknologi informasi secara terintegrasi di lingkungan MA dan empat badan peradilan di bawahnya," jelas Hatta.
Hatta menjelaskan bahwa modernisasi pada bidang administrasi perkara merupakan upaya untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan, namun pada kenyataannya implementasinya terkendala peraturan hukum acara yang tidak kunjung diperbaharui sehingga menghambat peluang menggantikan proses lama yang sudah tidak efisien.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah ketua MA negara-negara sahabat yaitu; Ketua MA Singapura Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum, dan Ketua MA Belanda Maarten Feteris.
Selain itu hadir pula sejumlah wakil ketua MA dari Kerajaan Qatar, dan wakil ketua MA Republik Sudan, serta para hakim agung dari Kerajaan Bahrain.
Baca juga: Ketua MA minta penyelesaian perkara dipercepat
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019