"Kejaksaan harus memperketat pengawasan karena sudah ada perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ramel Jesaja dalam seminar dan workshop Tata Kelola Pemerintahan Membangun Kemandirian Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, kejaksaan telah memprogramkan dalam pengawasan dana desa tersebut melalui "Jaga Dana Desa Untuk Masyarakat Desa". Pengawasan tersebut untuk percepatan dan pemerataan pembangunan masyarakat desa.
Mengenai pengawasan itu sendiri bukan semata-mata melakukan tindakan tetapi juga upaya pencegahan, katanya.
Sebab penegakan hukum represif dilakukan dalam upaya pencegahan supaya penyelewengan tidak terjadi.
Mengenai potensi permasalahan hukum dalam penyaluran dana desa tersebut antara lain tahap pendistribusian dari pemerintah kabupaten kepada kepala desa.
"Tidak menutup kemungkinan adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan hanya dibagikan pada pendukung bupati atau partai politik," katanya.
Selain itu, bisa saja terjadi korupsi dengan modus membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, membuat perjalanan dinas fiktif dan lain sebagainya.
Sementara mengenai upaya pencegahan, menurut dia, melakukan pelatihan kepada para kepala desa dan aparatur perangkat desa dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan tersebut.
Selain itu melakukan edukasi kepada masyarakat dan mengikutsertakan warga serta lembaga terkait dalam pengawasan dana pemerintah pusat tersebut, ujar dia.
Baca juga: Jokowi: jangan main-main dengan dana desa
Baca juga: Papua Barat dorong pengawasan melekat dana desa
Baca juga: Wagub Sumsel minta pengawasan dana desa diperketat
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019