• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami aliran dana ke Eni Saragih terkait pengurusan kontrak PKP2B

KPK dalami aliran dana ke Eni Saragih terkait pengurusan kontrak PKP2B

27 Februari 2019 20:27 WIB
KPK dalami aliran dana ke Eni Saragih terkait pengurusan kontrak PKP2B
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana kepada anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa dua saksi untuk tersangka pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Pada dua saksi didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni Maulani Saragih, untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dua saksi itu, yakni Fitrawan Tjandra alias Oscar dari unsur swasta dan pegawai PT AKT Vera Likin.

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap dua saksi tersebut selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019.

KPK pada Jumat (15/2) telah Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
   
Suap itu diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
   
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
   
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
   
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.
   
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
   
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019