“E-commerce harus diawasi secara cermat. BPOM akan susun regulasi untuk produk daring yang masuk ke Indonesia. Kita akan bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan salah satu penyedia jasa pengantar produk-produk tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, obat dan kosmetik beredar secara bebas melalui berbagai platform e-commerce. Pasalnya, belum ada regulasi khusus untuk mengawasi peredaran obat dan kosmetik secara daring. Hal ini berdampak pada terbukanya peluang bagi pelaku usaha yang curang untuk menjual produk ilegal.
Sebagai upaya pengawasan perdagangan elektronik, BPOM telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Asosiasi E-commerce (IdEA) dan Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) serta membentuk Satuan Tugas Siber (Satgas Siber) sebagai pendorong untuk penyusunan regulasi.
“Penandatanganan MoU tersebut sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran obat secara online, karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mengizinkan penjualan produk tersebut secara online,” lanjut Penny.
Sementara itu, Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Ignatius Untung mengatakan, setelah penandatanganan MoU, penjualan dan promosi kosmetik maupun obat di Indonesia yang dilakukan secara daring harus mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perka BPOM No.1 Tahun 2016 Tentang Pedomam Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.
“Penandatanganan MoU dimaksudkan sebagai awal dari pengawasan kegiatan penjualan dan promosi produk obat dan kosmetik secara online. Selanjutnya, kegiatan serupa harus mengacu pada regulasi Perka BPOM No.18 Tahun 2016 sebagai peraturan yang berlaku”, kata Ignatius.
Ia berharap, adanya regulasi yang diinisiasi oleh BPOM seperti ini, bisa menekan serta memantau penjualan dan kegiatan promosi produk kosmetik maupun obat ilegal di media e-commerce Indonesia.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019