Polisi bekuk pelaku pencabulan anak

28 Februari 2019 12:54 WIB
Polisi bekuk pelaku pencabulan anak
ilustrasi pelecehan anak (ANTARA News /Andre Angkawijaya)
Pontianak (ANTARA News) - Anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, membekuk Sug, terduga pelaku pencabulan anak yang korbannya masih berusia enam tahun.

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Manahan di Rasau Jaya, Kamis, mengatakan terduga pelaku pencabulan anak, Sug diringkus atas laporan Ros selaku ibu korban yang melihat perilaku korban yang selalu ketakutan.

"Atas kecurigaan itu diketahuilah bahwa korban telah dicabuli pelaku. Sug diketahui telah melakukan pencabulan anak berumur 6 tahun itu di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, 20 Februari 2019 lalu.

Ia menjelaskan, berkat laporan ibu korban tersebut, maka pelaku diringkus, Sabtu (23/2).

"Kejadian pencabulan saat korban mandi di kamar mandi, kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan di kamar lantai atas rumah bibi korban," ungkap.

Atas laporan ibu korban, Anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya langsung membekuk pelaku dan pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya, kata Aswin.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rasau Jaya dan dijerat dengan UU No. 35/2014, perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019