• Beranda
  • Berita
  • Freeport Indonesia perkirakan potensi tambang di Papua bisa melampaui tahun 2041

Freeport Indonesia perkirakan potensi tambang di Papua bisa melampaui tahun 2041

28 Februari 2019 13:15 WIB
Freeport Indonesia perkirakan potensi tambang di Papua bisa melampaui tahun 2041
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Jakarta, Rabu (27/2/2019). (Antara News/Aji Cakti)
Jakarta (ANTARA News) - PT Freeport Indonesia memperkirakan bahwa potensi cadangan dan sumber daya tambang di Papua masih bisa ditambang melampaui tahun 2041.

"Itu perkiraan-perkiraan sementara. Kita memperkirakan ada cadangan yang kalau dihitung-hitung bisa ditambang berapa puluh tahun.Kalau ada sumber daya lagi yang bisa dijadikan cadangan bisa tambah lagi. Tetapi pada dasarnya reserve (cadangan) dan sumber daya yang ada di situ bisa ditambang melampaui tahun 2041," ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Jakarta, Rabu.

Tony menjelaskan bahwa kalau pihaknya menambang potensi tersebut rata-rata 150 ribu ton per hari, maka pihaknya bisa menambang potensi sumber daya dan cadangan kira-kira untuk puluhan tahun ke depan.

"Kalau detailnya sampai tahun berapa mesti dihitung secara mendetail.Itu baru perkiraan. Jadi intinya lebih dari tahun 2041," kata Presiden Direktur tersebut.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproduksi sekitar 41 juta ton bijih (ore) pada tahun ini.

Hal itu dikarenakan pada tahun ini pihaknya akan menghentikan aktivitas di pertambangan terbuka (open pit) dan akan masuk ke tambang bawah tanah atau tambang dalam.

PT Freeport Indonesia berharap pada 2021 diharapkan produksi akan kembali meningkat mendekati sekitar 60 juta ton per tahun (annum), serta pada 2022 produksi diperkirakan kembali normal.

Usai terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi), kontrak PT Freeport Indonesia berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) tersebut merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021. 

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.***1*** (KR-AJI)

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019