Konten-konten mengganggu seperti ujaran kebencian, intimidasi hingga ekstrimis dapat dilaporkan, kemudian dihapus oleh Facebook.
Pengguna yang merasa kontennya tidak bermasalah atau tidak melanggar aturan, dapat memanfaatkan fasilitas naik banding pada Facebook.
"Anda bisa minta naik banding, lalu akan peninjauan ulang untuk memastikan konten itu memang benar-benar tidak melanggar aturan," kata Sheen Handoo, Part of Content Policy, Facebook Asia Pasifik di Jakarta, Kamis.
Fasilitas naik banding perihal konten yang dihapus baru diberlakukan sejak April 2018, kata dia.
Bila terbukti kesalahan ada di pihak peninjau, unggahan yang sudah dihapus itu akan dikembalikan lagi oleh Facebook.
Fasilitas banding ini berlaku untuk unggahan yang dihapus karena berisi pornografi, aktivitas seksual, ujaran kebencian, konten teroris, intimidasi dan pelecehan.
Fasilitas naik banding sebelumnya sudah diberlakukan untuk grup, profil dan page. Misalnya, seseorang yang akunnya dihapus dapat meminta Facebook meninjau agar akunnya kembali dipulihkan.
Sheen mengemukakan Facebook menerapkan tiga prinsip inti dalam Standard Komunitas, yakni keamanan, pendapat dan imparsialitas.
Keamanan maksudnya kebijakan harus membuat komunitas merasa aman, soal pendapat, di mana pengguna bisa menyuarakan pendapat secara bebas, serta imparsialitas di mana kebijakan harus bisa diterapkan dengan perlakuan yang sama dan konsisten pada komunitas global, melewati batas negara dan budaya.
Facebook kini menerbitkan Standard Komunitas yang lebih rinci yang bisa diakses oleh publik dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia.
Baca juga: Google dan Facebook dikritik karena wabah campak di AS
Baca juga: Facebook bantah kumpulkan data lewat 10 Years Challenge
Baca juga: Facebook akan integrasikan Messenger, WhatsApp dan Instagram
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019