"Yang jelas, bahwa yang diviralkan dengan NIK yang dicek KPU itu namanya beda. Itu palsu karena NIK beda," kata dia, usai rapat koordinasi persiapan Pemilu 2019, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Menurut dia, WNA boleh memiliki KTP elektronik, namun tidak bisa menggunakan kartu identitas itu untuk memilih dalam Pemilu.
Adapun syarat WNA memiliki KTP elektronik setelah dia mengantongi izin tinggal dan memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.
Kumolo juga memastikan tidak ada WNA yang namanya terdata dalam DPT. "Enggak ada, silahkan cek. Karena masing-masing daerah ada WNA punya KTP elektronik, tapi tidak dalam konteks punya hak pilih. Karena punya KTP elektronik sangat selektif," kata dia.
Pewarta: Yuniati Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019