“Ini (pengawasan obat dan makanan) sudah jadi prioritas pemerintah dan harapannya, sumber daya juga akan lebih baik sehingga kami dapat memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito saat ditemui di Bali beberapa waktu lalu.
Secara garis besar, Pro PN ditopang oleh dua program besar yakni penguatan pengawasan obat dan makanan; serta penegakan hukum pengawasan obat dan makanan.
Selain itu, dalam rangka terus meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan, BPOM telah menyusun sejumlah upaya, yakni:
- Menerapkan sistem 2D barcode,
- Mengintensifkan operasi penindakan,
- Regionalisasi laboratorium
- Penguatan pengawasan obat dan makanan secara daring
- Penguatan kemitraan dengan institusi penegak hukum
- Bersama DPR menyusun rancangan Undang-Undang POM
“Kami juga akan membina Sumber Daya Manusia (SDM) dalam segi kuantitas, kompetensi, dan integritasnya”, lanjut Penny.
BPOM juga hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, antara lain dengan meningkatkan kapasitas sistem e-registrasi untuk mengurus perizinan edar produk, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kemandirian industri dalam memproduksi produk obat dan makanan, serta merangkul Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara intensif dan mengembangkannya.
Penny K. Lukito berharap, di tahun ini pihaknya berkomitmen untuk dapat mengelola data dan informasi semakin maksimal lagi. BPOM akan memantau pengaduan masyarakat , peredaran obat dan makanan di seluruh Indonesia, serta memantau kepuasan pelanggan.
“Kami akan memacu performa manajemen dalam bidang waktu, strategi, mengatasi krisis manajemen perusahaan, dan cepat dalam merespon masyarakat yang merupakan pelanggan dari BPOM”, ujarnya.
Ia mengatakan, setelah BPOM berbenah diri, masyarakat juga dihimbau untuk selalu hidup sehat dengan “Cek KLIK”, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa produk yang dikonsumsi tiap harinya sebagai tindak pengawasan yang paling mudah.
“Jika masyarakat menemukan produk obat maupun makanan yang tidak layak atau ilegal, segera laporkan ke pihak BPOM untuk ditindak lanjuti, hubungi contact center Halo BPOM di nomor telepon 1500533”, tutupnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019