Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu dan lebih dari 1.105 butir pil ekstasi yang diduga diedarkan oleh jaringan yang terkoneksi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.Berhasil mengamankan lima tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, menyatakan narkoba-narkoba tersebut diamankan dari empat tempat di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pada 21 Februari 2019 lalu.
"Telah diamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.105 butir. Semuanya diamankan pada hari yang sama dimulai pukul 11.00 WIB hingga sore (15.00 WIB), dari tangan lima tersangka," ujar Argo.
Kelima tersangka tersebut, kata Argo, adalah Samuel (22), Maji Suherman (30), Firmansyah (53), Rahadian Hasbur (45) dan Yusuf Rumawouw (34) di empat lokasi yang berbeda. Semuanya diduga merupakan jaringan yang terkoneksi ke dalam Lapas.
"Pengungkapan kasus ini, berawal dari keterangan informasi masyarakat Unit 2 subdit 2 yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kompol Ahrie Sonta melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika dilakukan oleh tersangka yang diduga adalah jaringan lapas," ucap Argo
Hasil penyelidikan dari laporan warga, kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Samuel yang kedapatan memiliki 46 butir ekstasi yang didapat dari Hans (H) DPO lapas di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/2) pukul 11.00 WIB.
"Samuel kemudian selanjutnya mengaku diperintah mengambil sabu ke Maji Suherman. lalu dilakukan pengejaran terhadap M tersebut," kata Argo.
Maji Suherman berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu di Jalan Sudiro, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) pukul 13.30 WIB.
Maji, lanjut Argo, saat diintrogasi mengaku mendapatkan sabu dari Rahadian Hasbur alias Arab. Akhirnya petugas mengejar Rahadian Hasbur dan menangkapnya di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sudiro, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) pukul 13.45 WIB.
"Dalam kontrakan itu, petugas menemukan 6,444 kg shabu dan 1.059 butir ekstasi dan tersangka Firmansyah yang juga berada di kontrakan tersebut," ucap Argo.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Maji Suherman, barang bukti 2 kg sabu tersebut adalah pesanan Yusuf Rumawouw yang akhirnya ditangkap di depan Giant, Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/2), pukul 15.00 WIB.
"Saudara Maji mengaku barang tersebut terkait dengan orang-orang di Lapas Cipinang atas nama B dan P, Lapas majalengka atas nama A dan Lapas Situ Gintung atas nama E," ucap Argo menambahkan.
Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019