• Beranda
  • Berita
  • KPK ingatkan korporasi jalankan bisnis dengan prinsip "good corporate governance"

KPK ingatkan korporasi jalankan bisnis dengan prinsip "good corporate governance"

1 Maret 2019 22:21 WIB
KPK ingatkan korporasi jalankan bisnis dengan prinsip "good corporate governance"
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers soal penetapan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka suap di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain pidana denda, terhadap korporasi juga dapat dilakukan penghapusan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu."

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bagi seluruh korporasi agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip "good corporate governance".

"Seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait pelaksanaan tugasnya dan melakukan pengawasan yang ketat di internal agar tidak melakukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya sebagai respons atas penetapan korporasi PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara korupsi terkait pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Alexander pun mencontohkan soal vonis terhadap korporasi pertama yang diproses KPK, yaitu terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

"Selain pidana denda, terhadap korporasi juga dapat dilakukan penghapusan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu," kata dia.

Hal tersebut, ucap Alexander, tentu akan lebih merugikan bagi korporasi sehingga akan lebih baik jika korporasi sejak awal menghindari praktik-praktik korupsi.

KPK pada Jumat resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalarn APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. 

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. 

PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. 

Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).

Penetapan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019