Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/2) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan korban dan pelaku di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Terungkapnya kejadian tersebut berawal ketika dua orang tetangga pelaku mendengar teriakan dari dalam kontrakan, namun mendapati pintu kontrakan pelaku terkunci.
"Keduanya mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku. Setelah terbuka kedua saksi melihat anak korban dengan posisi terlentang di kasur dan mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri dan 4 luka tusukan pada bagian dahi, lalu didekat anak korban ada sebilah pisau," kata Kapolsek Cakung Kompol Imam Irawan, Jumat.
Sedangkan pelaku ditemukan di kamar mandi dengan hanya mengenakan celana dalam.
"Tidak lama kemudian datang ibu pelaku yang selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Firdaus Sukapura Jakarta Utara," ujarnya.
Dugaan sementara berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta luka di tubuh korban, sang ibu diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan pelaku alias ibu korban, kemudian dibawa ke RS Polri, Kramatjati, untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada gangguan jiwa, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 (3) KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019