"Satu perkara saat ini sudah masuk tahapan klarifikasi dan pengkajian. Dua perkara lagi masih penelusuran dan pengumpulan data," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra, Sabtu.
Ia mengatakan satu perkara berada di daerah pemilihan satu dan dua perkara berada di daerah pemilihan tiga. Ketiga perkara itu merupakan pelanggaran berbeda.
Menurutnya, untuk dua perkara di daerah pemilihan tiga salah satunya merupakan kasus dugaan janji politik uang atau money politic yang diduga dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif DPRD Pasaman Barat.
Calon legislatif itu diduga melanggar pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 mengenai janji politik uang atau money politic pada tanggal 5 Februari 2019 lalu di Kecamatan Lembah melintang.
"Perkara ini sedang tahap pengkajian, nanti kita umumkan siapa oknum calegnya. Jika terbukti sanksinya bisa pidana pemilu dan digugurkan menjadi peserta pemilu. Kepastiannya akan diputuskan pada tiga sampai empat hari mendatang bersama pihak penyidik kejaksaan dan kepolisian. Jika memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan, jika tidak akan dihentikan," ujarnya menegaskan.
Sedangkan satu perkara lagi dugaan pelanggaran berkampanye di salah satu tempat rumah ibadah di Kecamatan Sungai Aur yang diduga caleg Provinsi Sumbar Dapil IV.
Namun perkara ini masih dalam tahapan penelurusan dan masih dalam pengumpulan data. Akan tetapi belum bisa dipastikan serta masih sangat mentah dan masih tahap informasi awal.
Sementara kasus yang di daerah pemilihan satu yakni pelanggaran mengampanyekan salah seorang calon anggota legislatif Pasaman Barat melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh Kepala Pemerintahan Nagari. Namun itu tetap juga masih tahap penelusuran dan pengumpulan data.
"Kami masih melakukan penelusuran dan pengkajian serta pengumpulan data. Jika sudah lengkap akan diberitahukan," ujarnya lagi.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019